Jumat, 05 April 2013

Hukum Dagang


TABEL PERBEDAAN ANTARA MAATSCHAP, FIRMA, DAN CV

Perbedaan
Maatschap (Persekutuan Perdata)
Firma
CV
Pengertian
- Kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama
- Dalam pasal 1618 dijelaskan bahwa:
       Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya

-     Suatu persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ke tiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas keseluruhan utang firma secara tanggung menanggung (pasal 16-18 KUH Dagang).
-     Menurut Prof. Sukardono perseroan firma adalah suatu perikatan perdata yang khusus
-  Suatu kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama disebut anggota aktif atau sekutu aktif, ada juga yang menyebut sekutu kerja atau sekutu komplementer, dimana pihak pertama ini bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya terhadap perusahaan atau utang-utang perusahaan. Pihak kedua disebut sekutu komanditer dimana ia turut menanamkan modalnya tetapi tidak ikut memimpin perusahaan dan betanggung jawab terhadap perusahaan terbatas pada modal yang tertanam saja.
Pendirianya
-    didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan
-    menggunakan akta otentik (akta notaris)
-    didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan
-    menggunakan akta otentik (akta notaris)
-    tatapi tidak masalah kalo belum membuat akta otentik tetapi bukan untuk dijadikan sebagai alat untuk merugikan pihak ke-3

-    didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan
-    menggunakan akta otentik (akta notaris) tidak mutlak dalam KUHD
 Tujuan
-    Untuk kegiatan yang bersifat komersial
-    Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi
-    membagi keuntungan

-     Menjalankan usaha.
-     Untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan yang lain.
-      Menjalankan usaha (dengan modal terbatas)

 Tangung Jawab
-    Intern (keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan/ diwariskan ke orang lain. Kecuali ada kesepakatan baru ( daftar lagi menjadi anggota)).

-    Ekstern (dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu)

-     Tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
-     Tanggung jawab pertama ditanggung oleh firma itu bilamana tidak cukup maka menggunakan harta pribadi individu individunya.
-     Tanggung jawab renteng (masing masing untuk keseluruhan)

-      Persero komanditer (sekutu pasif) bertanggung jawab hanya sampai modal yang diberikan saja.
-      Persero komplementer (sekutu aktif) bertanggung jawab penuh sampai harta harta pribadi yang dimilikinya.
Contoh
-    Kantor hukum
-     perusahaan penerbitan
-     perusahaan perdagangan
-     perusahaan jasa
-     juga kantor-kantor konsultan hukum, dan
-     akuntansi politik
-       usaha dengan modal terbatas seperti misal:
1.        industri rumah tangga
2.        percetakan,
3.        biro jasa,
4.        perdagangan,
5.        catering, dan sebagainya.

Jenis pemasukan (inbreng)
-    uang
-    benda-benda yang layak sebagai pemasukan (kendaraan bermotor, alat perlengkapan kantor)
-    tenaga, baik fisik maupun pikiran.

-    Uang
-    Barang
-    Tenaga/kerajinan
-      Uang
-      Barang
-      Skill
Keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan
-    Semua sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut (inbreng) bebas berbagai bentuk yaitu, uang, barang, keahlian.
-    Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
-      Persero komanditer/ pasif benar benar tidak boleh mengurus CV dikarenakan bersifat pasif (hanya tanam modal saja) pasal 20 ayat 2 KUHD
-      Persero komplementer inbreng jasa
Hubungan Hukum antara sekutu dengan Pihak Ketiga
-    Setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga
-    Sekutu yang telah keluar secara sah, masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum diselesaikan pembayarannya
-    Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD).
-    Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan Firma, meskipun dibuat oleh sekutu lain, termasuk karena perbuatan melawan hukum (ps.18 KUHD)
-    Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan Firma tidak ada (karena tidak ada akta pendirian), maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya Firma dengan segala macam alat pembuktian (pasal 22 KUHD)
-    Seorang sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari kas Firma
-      Sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Sedangkan sekutu komanditer, bertanggung jawab terbatas kepada pemasukan saja.
-      Sesuai dengan pasal 19 KUHD, sekutu yang bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Sekutu komanditer baru bertanggung jawah keluar bila dia melanggar pasal 20 KUHD.
-      Tanggung jawab sekutu komanditer hanya ke dalam yakni hanya terhadap sekutu kerja kepada siapa dia harus menyerahkan pemasukannya (pasal 19 ayat 1 KUHD).

Ciri-ciri
-       gunanya untuk mencari keuntungan
-       bertindak secara terang-terangan
-       harus bersifat kebendaan.
-    Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
-    keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-      sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-      kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
-      ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-      mudah mendapatkan kridit pinjaman

Sebab berakhirnya
-    Terdapat dalam pasal 1646 – 1652 BW
1.      Dengan lewatnya waktu dimana perseroan telah diadakan.
2.      Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
3.      Atas kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang persero.
4.      Jika salah seorang persero meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau pailit.

-    Terdapat dalam pasal 1646 – 1652 BW
-    Berakhirnya jangka waktu yang telah di tetapkan dalam akta pendirian.
-    Akibat pengunduran diri/pemberhentian sekutu
-    Bangkrut.

-    Terdapat dalam pasal 1646 – 1652 BW
-    Pasal 31- 35 KUHD
Sifat para sekutunya
-    Independen (masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya)
-    Independen (masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya)

-      Sekutu pasif/ persero komanditer hanya menyumbang modal saja dan benar benar tidak boleh inbreng jasa
-      Sekutu aktif/ persero komplementer aktif dalam menjalankan perseroan itu danbisa menyumbang modal.
Karakteristik
-    Merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki profesi yang sama.
-    Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-    menggunakan nama bersama (nama sekutu yang dijadikan  menjadi nama perusahaan)
-      CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
-      Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Pemberian nama
-     
-    Menggunakan nama bersama firma (Fa) misal Menggunakan nama seorang sekutu yaitu Fajr, jadi Fa Fajr.

-       

TTD
Nur Muhammad Fajri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar