a. Pengertian Firma
Firma adalah
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama (Pasal 16 KUHD). Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dengan
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada
persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618
KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa persekutuan itu
disebut Firma apabila mengandung unsure-unsur pokok berikut ini:
1) Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer)
2) Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
3) Dengan nama bersama
atau firma (Pasal 16 KUHD)
4) Tanggung jawab
sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
b. Penggunaan Nama Bersama
Firma (Fa)
artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat
dilakukan dengan caara berikut ini:
1) Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Fa Haji Tawi.
2) Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan yang
menunjukkan anggota keluarganya, misalnya Firma Ibrahim About and Brothers,
disingkat Fa Ibrahim Aboud & Bros. Artinya, perusahaan persekutuan ini
beranggota Ibrahim Aboud dan saudara-saudaranya (adik beradik).
3) Menggunakan
himpunan nama semua sekutu secara singkatan, misalnya Fa Astra (singkatan Ali,
Sumarni, Tantowi, Rafi’ah, dan Astaman).
4) Menggunakan
nama bidang usaha, misalnya Fa Ayam Buras yang kegiatan usahanya beternak ayam
bukan ras.
5) Menggunakan nama lain, misalnya Fa Serasan Sekate, Fa musi
Jaya, Fa Sumber Rejeki.
Pada firma,
kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini
dapat dimaklumi karena sekutu dalam persekutuan firma adalah anggota keluarga
ataupun teman sejawat, yang bekerja sama secara aktif menjalankan perusahaan
mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama secara pribadi.
c. Cara Mendirikan Firma
Firma harus
didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris (pasal 22 KUHD). Akta
pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian isi sebagai
berikut:
1) Nama lengkap,
pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu.
2) Penetapan nama
bersama atau firma.
3) Firma bersifat
umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu.
4) Nama-nama
sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
5) Saat mulai dan
berakhirnya firma.
6) Ketentuan-ketentuan
lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Akta pendirian
nama firma harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23
KUHD). Setelah itu,
akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara
(Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan , maka
menurut ketentuan Pasal 29 KUHD pihak ketiga menganggap firma itu:
1) Sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala jenis usaha.
2) Didirikan untuk
waktu tidak terbatas.
3) Semua sekutu wenang untuk menandatangani surat untuk firma
itu
Berdasarkan
ketentuan pasal-pasal tadi dapat disimpulkan bahwa firma bukan badan
hukum. Alasannya adalah:
1) Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu-sekutu, setiap waktu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
2) Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Mentri
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk memulai usaha, sekutu pendiri
harus memperoleh surat izin usaha dari Kantor Deperindag setempat bila
diperlukan surat izin tempat usaha dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Paling lambat tiga bulan sejak memperoleh surat izin usaha (sejak menjalankan
usahanya), sekutu pendiri wajib mendaftarkan firma pada Kantor Deperindag
setempat (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982).
d. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Sekutu yang
ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam
anggaran dasar (akta pendirian firma). Jika belum ditentukan, pengurus harus
ditentukandalam aka tersendiri dan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri
setempat serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya
pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus yang berhubungan
dngannya.
Dalam anggaran
dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak
bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan,
setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain
sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan
tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tanggan semua sekutu. Mereka
memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar firma.
Hubungan hukum
ke dalam (internal) antara sesame sekutu firma meliputi butir-butir yang
ditentukan berikut ini:
1) Semua sekutu
memutus dan menetapkan dalam anggaran dasar sekutu yang ditunjuk sebagai
pengurus firma.
2) Semua sekutu
berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD).
3) Semua sekutu
memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru (Pasal 1641 KUHPer).
4) Penggantian
kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran dasar.
5) Seorang sekutu
dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan
pemenuhannya disediakan dari kas firma.
Hubungan hukum
keluar (eksternal) antara sekutu firma dan pihak ketiga meliputi butir-butir
yang ditentukan berikut ini:
1) Sekutu yang
sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar
perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog gerechtshof20
februari 1930).
2) Setiap sekutu
wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali
jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD).
3) Setiap sekutu
bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh
sekutu lain, termasuk juga perikatan karena melawan hukum (Pasal 18 KUHD).
4) Apabila seorang
sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada karena tidak ada akta
pendirian, pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam
alat pembuktian (Pasal 22 KUHD).
Menurut van
Ophuijsen (1936), seorang notaries di Batavia, tanggung jawab para sekutu
terhadap pihak ketiga tidak dilaksanakan secara langsung, artinya segala utang
firma dipenuhi lebih dahulu dari uang kas firma. Apabila uang kas tidak
mencukupi, barulah diberlakukan pasal 18 KUHD bahwa kekayaan pribadi
masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan sampai utang terpenuhi semuanya.
Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh van Ophuijsen terhadap praktik
firma.
e. Berakhirnya Firma
Firma berakhir
apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
telah berkhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhir jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu (Pasal 26 dan 31 Pasal KUHD). Pembubaran firma harus dilakukan dengan
akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan
pengadilan negri setempat, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya
pembubaran firma, pengunduran diri, pemberhentian sekutu, atau perubahan
anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).
Setiap
pembubaran firma memerlukan pemberesan. Untuk pemberesan tersebut, firma yang
sudah bubar itu masih tetap ada (Pasal 32-Pasal 34 KUHD). Menurut ketentuan
Pasal 32 KUHD, yang bertugas melakukan pemberesan adalah mereka yang ditetapkan
dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu
pengurus harus membereskan atas nama firma. Akan tetapi, jika sekutu-sekutu
dengan suara terbanyak menunjuk sekutu yang bukan pengurus untuk melakukan
pemberesan, sekutu inilah yang bertugas melakukan pemberesan. Apabila suara
terbanyak tidak tercapai, pengadilan negri menetapkan pihak pemberesnya.
Hubungan hukum antara para sekutu dan pemberes adalah hubungan hukum pemberi
kuasa.
Tugas pemberes adalah menyelesaikan semua utang
firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, saldo itu dibagi
diantara sekutu. Jika ada kekurangan, sekutu itu harus memenuhi dari kekayaan
pribadi para sekutu. Jika ada kekayaan berupa barang, pembagian barang itu
dilakukan seperti pembagian warisan (Pasal 1652 KUHPer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar