Sabtu, 06 April 2013

Persekutuan Firma



a. Pengertian Firma
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 KUHD). Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa persekutuan itu disebut Firma apabila mengandung unsure-unsur pokok berikut ini:
1) Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer)
2) Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
3) Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD)
4) Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
b. Penggunaan Nama Bersama
Firma (Fa) artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan caara berikut ini:
1) Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Fa Haji Tawi.
2) Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukkan anggota keluarganya, misalnya Firma Ibrahim About and Brothers, disingkat Fa Ibrahim Aboud & Bros. Artinya, perusahaan persekutuan ini beranggota Ibrahim Aboud dan saudara-saudaranya (adik beradik).
3) Menggunakan himpunan nama semua sekutu secara singkatan, misalnya Fa Astra (singkatan Ali, Sumarni, Tantowi, Rafi’ah, dan Astaman).
4) Menggunakan nama bidang usaha, misalnya Fa Ayam Buras yang kegiatan usahanya beternak ayam bukan ras.
5) Menggunakan nama lain, misalnya Fa Serasan Sekate, Fa musi Jaya, Fa Sumber Rejeki.
Pada firma, kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi karena sekutu dalam persekutuan firma adalah anggota keluarga ataupun teman sejawat, yang bekerja sama secara aktif menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama secara pribadi.
c. Cara Mendirikan Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris (pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian isi sebagai berikut:
1) Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu.
2) Penetapan nama bersama atau firma.
3) Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu.
4) Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
5) Saat mulai dan berakhirnya firma.
6) Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Akta pendirian nama firma harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23 KUHD). Setelah itu, akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara (Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan , maka menurut ketentuan Pasal 29 KUHD pihak ketiga menganggap firma itu:
1) Sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala jenis usaha.
2) Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
3) Semua sekutu wenang untuk menandatangani surat untuk firma itu
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tadi dapat disimpulkan bahwa firma bukan badan hukum. Alasannya adalah:
1) Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap waktu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
2) Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk memulai usaha, sekutu pendiri harus memperoleh surat izin usaha dari Kantor Deperindag setempat bila diperlukan surat izin tempat usaha dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Paling lambat tiga bulan sejak memperoleh surat izin usaha (sejak menjalankan usahanya), sekutu pendiri wajib mendaftarkan firma pada Kantor Deperindag setempat (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982).
d. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian firma). Jika belum ditentukan, pengurus harus ditentukandalam aka tersendiri dan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri setempat serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus yang berhubungan dngannya.
Dalam anggaran dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan, setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tanggan semua sekutu. Mereka memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma.
Hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesame sekutu firma meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:
1) Semua sekutu memutus dan menetapkan dalam anggaran dasar sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus firma.
2) Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD).
3) Semua sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru (Pasal 1641 KUHPer).
4) Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran dasar.
5) Seorang sekutu dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma.
Hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu firma dan pihak ketiga meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:
1) Sekutu yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog gerechtshof20 februari 1930).
2) Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD).
3) Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena melawan hukum (Pasal 18 KUHD).
4) Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam alat pembuktian (Pasal 22 KUHD).
Menurut van Ophuijsen (1936), seorang notaries di Batavia, tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak dilaksanakan secara langsung, artinya segala utang firma dipenuhi lebih dahulu dari uang kas firma. Apabila uang kas tidak mencukupi, barulah diberlakukan pasal 18 KUHD bahwa kekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan sampai utang terpenuhi semuanya. Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh van Ophuijsen terhadap praktik firma.
e. Berakhirnya Firma
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian) telah berkhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 Pasal KUHD). Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri setempat, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran firma, pengunduran diri, pemberhentian sekutu, atau perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).
Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan. Untuk pemberesan tersebut, firma yang sudah bubar itu masih tetap ada (Pasal 32-Pasal 34 KUHD). Menurut ketentuan Pasal 32 KUHD, yang bertugas melakukan pemberesan adalah mereka yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu pengurus harus membereskan atas nama firma. Akan tetapi, jika sekutu-sekutu dengan suara terbanyak menunjuk sekutu yang bukan pengurus untuk melakukan pemberesan, sekutu inilah yang bertugas melakukan pemberesan. Apabila suara terbanyak tidak tercapai, pengadilan negri menetapkan pihak pemberesnya. Hubungan hukum antara para sekutu dan pemberes adalah hubungan hukum pemberi kuasa.
Tugas pemberes adalah menyelesaikan semua utang firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, saldo itu dibagi diantara sekutu. Jika ada kekurangan, sekutu itu harus memenuhi dari kekayaan pribadi para sekutu. Jika ada kekayaan berupa barang, pembagian barang itu dilakukan seperti pembagian warisan (Pasal 1652 KUHPer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar