a. Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer (CV) adalah firma yang mempunyai satu ataubeberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer (silent
partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau
tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam
pengurusan atau penguasaan persekutuan. Dia hanya memperoleh keuntungan dari
pemasukannya itu. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya
itu. Persekutuan komanditer mempunyai dua
macam sekutu, yaitu:
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu
komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus
persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan
pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama
dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan
masing-masing.
Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 –
Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer
adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi
sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif
yang disebut firmant.
b. Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer
Dalam KUHD
tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan persekutuan
komanditer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, Pasal 22 KUHD dapat
diperlakukan. Dengan demikian, persekutuan
komanditer didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta
pendirian yang dibuat dimuka notaries. Akta pendirian kemudian didaftarkan di
kepaniteraan pengadilan negri setempat. Akta pendirian yang sudah didftarkan
itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Sama halnya dengan firma, syarat
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diperlukan karena persekutuan
komanditer bukan badan hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk persekutuan
komanditer tidak ada pemisahan antara harta kekayaan persekutuan dan harta
kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Karena persekutuan komanditer adalah
firma, maka tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk
keseluruhan.
c. Hubungan Hukum
dan Tanggung Jawab
Seperti halnya
pada firma, pada persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan
hubungan hukum (eksternal) antara sekutu dan pihak ketiga.
1. Hubungan Hukum ke dalam
Hubungan hukum
antara sesama sekutu komplementer sama seperti padafirma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer
tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai dengan 1641 KUHPer. Pemasukan modal
diatur dalam pasal 1625 KUHPer dan seterusnya, sedangkan pembagian keuntungan
dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPer. Pasal-pasal ini
hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.
Menurut
ketentuan Pasal 1633 KUHPer, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan. Jika dalam anggaran dasar
tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat
keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita
kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya
itu saja. Bagi sekutu komlemer beban kerugian tidak terbatas, kekayaan pun ikut
menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan
pasal 1132 KUHPer). Sekutu komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah
pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya
mengembalikan keuntungan yang diterimanya (Pasal 1625 KUHPer dan seterusnya dan
Pasal 20 ayat (3) KUHD).
Dalam soal
pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika
ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar,
Pasal 21 KUHD member sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer
disamakan dengan tanggung jawab sekutu
komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan,
persekutuan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai
harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang
dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan
rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini dapat
diperjanjikan dalam anggaran dasar (akta pendirian) walaupun bukan badan hukum.
2. Hubungan Hukum keluar
Hanya sekutu
komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak
ketiga hanya dapat menagih sekutu komplementersebab sekutu
inilah yang bertanggug jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab
kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 ayat
(1) KUHD), sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer. Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab ke
dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam Pasal 20
ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya
sebagai nama firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer
tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu
komanditer melanggar pasal ini, menurut ketentuan pasal 21 KUHD dia bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini
berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer.
d. Tipe-tipe Persekutuan Komanditer
Dilihat dari segi hubungan hukum
dengan pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu
persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan
persekutuan komanditer atas saham.
1. Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga mengetahui persekutuan
ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan ke
luar menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku
hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan komanditer
diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan
demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
2. Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak ketiga
mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan
komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV
Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma.
Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD
sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan
mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma
dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam
anggaran dasar.
3. Persekutuan komanditer atas saham
Modal
persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak
diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal
dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian
kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika
dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya
adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak
lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib.
Persekutuan
komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke
perseroan terbatas (PT). persekutuan komanditer ternyata telah mendesak firma
dalam praktik perusahaan di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena keadaan
yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau teman dekat
dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di
samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan modal bersama.
e. Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena persekutuan komanditer pada
hakikatnya adalah firma, cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan
komanditer, yaitu dengan cara berikut ini (Pasal 31 KUHD):
1. Berakhirnya
jangka waktuditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
2. Sebelum
berakhir jangka waktu yang diteapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
3. Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian).
Jadi, Pasal 1642 sampai dengan Pasal
1652 KUHPer dan Pasal 31- Pasal 35 KUHD dapat diberlakukan juga.
Pembubaran sekutu komanditer sama
dengan firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka
notaries, didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negri, dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan
tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan
anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).
Setiap pembubaran persekutuan komanditer
memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pembagian
keuntungan dan pemberesan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran
dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan
Pasal 1633 sampai dengan 1635 KUHPer. Apabila pemberesan sudah selesai
diselesaikan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada
semua sekutu menurut perbandingan pemasukan masing-masing. Jika setelah
pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), pemberesan kerugian tersebut
dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing, kecuali sekutu
komanditer hanya bertanggung jawab sebatas pemasukannya.
siapa pihak yang dapat bertindak mewakili bila ada tuntutan??
BalasHapusCV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, KRK, dll. Pengurusan wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Telp/WA: 081285833108
BalasHapusDo this hack to drop 2lb of fat in 8 hours
BalasHapusOver 160 thousand men and women are utilizing a easy and SECRET "liquid hack" to drop 2 lbs each night as they sleep.
It is scientific and it works every time.
This is how to do it yourself:
1) Grab a glass and fill it half full
2) And now use this amazing HACK
and be 2 lbs skinnier the next day!