a. Pengaturannya
Perseroan
terbatas (PT) diatur dalam KUHD yang sudah berumur lebih dari seratus taahun.
Selama perjalanan waktu tersebut telah banyak terjadi perkembangan ekonomi dan
dunia usaha, baik nasional maupun internasional. Hal ini mengakibatkan KUHD
tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan. Disamping itu, di luar KUHD
masih terdapat pula pengaturan badan hukum semacam perseroan terbatas bagi
golongan bumi putra sehingga timbul dualisme badan hukum perseroan yang berlaku
bagi warga Negara Indonesia.
Untuk mengatasi
hal ini dan memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan tuntutan perkembangan
dan peembangunan nasional, sudah tiba waktunya mengadakan pembaruan hukum
tentang perseroan terbatas. Pada tahun 1995 mulailah babak baru karena pada
tanggal 7 maret 1995 diundangkan undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mencabut ketentuan Pasal 36 – Pasal 56
KUHD tentang Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 tahun 1971 serta Stb. No. 569 dan No. 717 Tahun 1939
tentang Ordonansi Maskapai Andil Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
terdiri atas 12 bab dengan 129 pasal dan mulai berlaku satu tahun kemudian
terhitung sejak tanggal diundangkannya. Dalam perkembangan selanjutnya muncul
undang-undang baru yang mengatur tentang Perseroan Terbatas yaitu Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Pengertian Perseroan Terbatas
Istilah “perseroan” menunjuk pada
cara menentukan modal, yaitu terbagi dalam saham, sedangkan istilah “terbatas”
menunjuk pada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal
saham yang dimiliki. Perseroan terbatas adalah perusahaan persekutuan badan
hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa:
Perseroan
terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Sebagai badan
hukum, perseroan harus memenuhi unsure-unsur badan hukum, seperti ditentukan
dalam undang-undang perseroan, yaitu organisasi yang teratur, memiliki kekayaan
sendiri, melakukan hubungan hukum sendiri, dan mempunyai tujuan sendiri.
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri atas
rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan komisaris (Pasal 1 butir 2
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007). Keteraturan organisasi dapat diketahui
melalui ketentuan undang-undang perseroan, anggaran dasar perseroan, anggaran
rumah tangga perseroan, dan keputusan RUPS.
Perseroan
memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai
nominal saham (Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007) dan kekayaan
dalam bentuk lain yang berupa benda bergerak dan tidak bergerak, serta benda
berwujud dan benda tidak berwujud, misalnya kendaraan bermotor, gedung
perkantoran, barang inventaris, surat berharga, dan piutang perseroan.
Sebagai badan
hukum yang memiliki kekayaan sendiri, perseroan melakukan hubungan hukum dengan
pihak ketiga yang diwakili oleh direksi. Menurut ketentuan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 bahwa:
“Direksi
mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Karena
perseroan melakukan kegiatan bisnis, tujuan utama perseroan mengadakan hubungan
hubungan dengan pihak lain adalah mencari keuntungan atau laba (profit
oriented).
Berdasarkan
definisi perseroan yang telah dikemukakan di atas, maka sebagai perusahaan
badan hukum, perseroan memenuhi unsure-unsur yang diuraikan berikut ini:
1. Badan hukum
Setiap
perseroan adalah badan hukum. Artinya, badan yang memenuhi syarat keilmuan
sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah diuraikan sebelumnya, antara
lain, memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau
pengurusnya. Dalam KUHD tidak satu pasal pun yang menyatakan perseroan sebagai
badan hukum. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 secara tegas
dinyatakan dalam pasal 1 butir (1) bahwa perseroan adalah badan hukum.
2. Didirikan berdasarkan perjanjian
Setiap
perseroan didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada
sekurang-kurangnya dua orang yang sepakatmendirikan perseroan, yang dibuktikan
secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat
dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaries. Setiap pendiri wajib
mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Ketentuan ini adalah asas dalam pendirian perseroan.
3. Melakukan kegiatan usaha
Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan
dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan
pembiayaan) yang bertujuan mendapat keuntungan dan atau laba. Melakukan
kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan. Supaya kegiatan usaha itu sah
harus mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam
daftar perusahaan menurut undang-undang yang berlaku.
4. Modal dasar
Setiap
perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal dasar disebut juga modal statute, dalam bahasa inggris
disebutauthorizet capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan
perseroan sebagai badan hukum, yang terpisah dari harta kekayaan pribadi
pendiri, organ perseroan, dan pemegang saham. Menurut ketentuan Pasal 32 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar perseroan sekurang-kurangnya
Rp. 50.000.000,00.
5. Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap
perseroan harus memenuhi persyaratan undang-undang perseroan dan peraturan
pelaksanaannya. Unsur ini menunjukkan bahwa
perseroan menganut sistem tertutup (closed system).
c. Cara Meendirikan Perseroan
Untuk mendirikan perseroan perlu
dipenuhi syarat-syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang
erseroan. Syarat-syarat
tersebut adalah seperti yang diuraikan di bawah ini:
1. Didirikan oleh dua orang atau lebih
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Pengertian “orang”
adalah orang perseorangan atau badan hukum. Ketentuan sekurang-kurangnya dua
orang menegaskan prinsip yang dianut oleh undang-undang bahwa perseroan sebagai
badan hukum dibentuk berdasarkan perjanjian. Oleh karena itu, perseroan harus
mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham sebagai pendiri. Ketentuan dua
orang pendiri atau lebih tidak berlaku bagi perseroan Badan Usaha Milik Negara
(Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995).
2. Didirikan dengan akta otentik
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perjanjian pendirian perseroan harus
dibuat dengan akta otentik di muka notaries mengingat perseroan adalah badan
hukum. Akta otentik
tersebut merupakan akta pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan.
3. Modal dasar perseroan
Dalam Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
ditentukan bahwa:
“Modal dasar
perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00.”
d. Organ Perseroan
Menurut ketentuan pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, organ perseroan adalah rapat umum pemegang
saham (RUPS), direksi, dan komisaris. RUPS adalah organ perseroan yang memegang
kekuasaan tertingi dalam perseroan dan memegang segala wewenangyang tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris. Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sedangkan komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
keren banget postinganya kak,
BalasHapusNAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM