Jumat, 05 April 2013

SEMA NO.3 TAHUN 1963



SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 3 TAHUN 1963
TENTANG
GAGASAN MENGANGGAP BURGERLIJK WETBOEK TIDAK SEBAGAI
UNDANG-UNDANG
 
MAHKAMAH AGUNG    
Jl. Lapangan Banteng Timur    
Telp. Otomaat 6410    
Teromol Pos No, 20                                                                             Jakarta, 5 September 1963
  
No :  1115/P/3292/M/1963  
Lampiran  :  -                                                                                                    Kepada Yth.
Perihal: Gagasan menganggap Burgerlijk Wetboek tidak
sebagai Undang-undang
I. Kepala Pengadilan Negeri
II. Ketua Pengadilan Tinggi
Seluruh Indonesia
     
SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 1963
 
Sejak semula pada umumnya sudah dirasakan sebagai suatu keganjilan, bahwa di Indonesia, meskipun telah merupakan suatu Negara merdeka, masih saja berlaku banyak undang-undang yang sifat dan tujuannya sedikit banyak tidak dapat dilepaskan dari jalan pikiran kaum penjajah, yang dalam tindakannya pertama-tama dan mungkin juga dalam keseluruhannya, hanya mengejar pemenuhan kepentingan-kepentingan Negara Belanda dan orang-orang Belanda. Maka hanya dengan rasa terpaksa peraturan-peraturan undang-undang yang berasal dari penjajahan Belanda itu, dilaksanakan oleh para yang berwajib. Dalam keadaan yang demikian ini, dapat dimengerti, bahwa sering dicari jalan, terutama secara suatu penafsiran yang istimewa untuk menghindarkan masyarakat dirugikan. Mengingat kejahatan, bahwa Burgerlijk Wetboek oleh  penjajah Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari Burgerlijk Wetboek di Negara Belanda dan lagi untuk pertama-tama diperlakukan bagi orang-orang Belanda  yang ada di Indonesia, maka timbul pertanyaan, apakah dalam suasana Indonesia Merdeka  yang melepaskan diri dan belenggu penjajahan Belanda itu, masih pada tempatnya untuk  memandang Burgerlijk Wetboek ini sejajar dengan suatu undang-undang yang secara resmi berlaku di Indonesia. Dengan lain perkataan: apakah Burgerlijk Wetboek yang bersifat kolonial ini, masih pantas harus secara resmi dicabut dulu untuk menghentikan berlakunya di Indonesia sebagai undang-undang. Berhubung dengan ini timbal suatu gagasan yang menganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagai suatu undang-undang, melainkan sebagai suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompokkan hukum tak tertulis. Gagasan baru ini diajukan oleh Menteri Kehakiman, SAHARDJO, SH. pada suatu sidang Badan Perancang dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada bulan Mei 1962. Gagasan ini sangat menarik hati, oleh karena dengan demikian para Penguasa, terutama para Hakim, lebih leluasa untuk menyampingkan beberapa Pasal dari Burgerlijk Wetboek yang tidak sesuai dengan zaman kemerdekaan Indonesia. Gagasan ini oleh Ketua Mahkamah Agung dalam bulan Oktober 1962 ditawarkan kepada khalayak ramai dalam seksi Hukum dari Kongres Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia atau M.I.P.I. dan disitu mendapat persetujuan bulat dari para peserta. Kemudian terdengar banyak sekali suara-suara dari para Sarjana Hukum di Indonesia, yang menyetujui juga gagasan ini. Sebagai konsekwensi dari gagasan ini, maka Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain Pasal-pasal berikut dari Burgerlijk Wetboek: 

1. Pasal-pasal 108 dan 110 B.W. tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka Pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia. 

2. Pasal 284 ayat 3 B.W. mengenai pengakuan anak, yang lahir diluar perkawinan, oleh seorang perempuan Indonesia asli. Dengan demikian,pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya perhubungan hukum antara ibu  dan anak,sehingga juga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia.

3. Pasal 1682 B.W. yang mengharuskan dilakukannya satu penghibahan dengan akta notaris. 

4. Pasal 1579 B.W. yang menentukan, bahwa dalam hal sewa menyewa barang si pemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan, bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada waktu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan. 

5. Pasal 1238 B.W. yang menyimpulkan, bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta di muka Hakim, apabila gugatan ini didahului dengan suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan, diantara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugatan kepada tergugat dapat dianggap sebagi penagihan, oleh karena si tergugat masih dapat menghindarkan terkabulnya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan. 

6. Pasal 1460 B.W. tentang risiko seorang pembeli barang, Pasal mana menentukan, bahwa suatu barang tertentu, yang sudah dijanjikan dijual, sejak saat itu adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan. Dengan tidak lagi berlakunya Pasal ini, maka harus  ditinjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertanggung jawab risiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan, harus dibagi antara kedua belah pihak, dan kalau ya, sampai dimana. 

7. Pasal 1603 x ayat (1) dan ayat (2) B. W yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan.
 
 
Jakarta, 4 Agustus 1963
MAHKAMAH AGUNG,
Menteri/Ketua,
Ttd.
(Mr. WIRJONO PRODJODIKORO, SH)

Atas Perintah Majelis:
Panitera,
Ttd.
(J. Tamara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar