Sabtu, 06 April 2013

SUMBER-SUMBER DARI HUKUM PERDATA

Sumber Hukum Perdata Indonesia
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dialnggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Pada dasarnya sumber hukum perdata, meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Adakalanya sumber hukum itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.Secara khusus, sumber hukum perdata Indonesia terulis berupa :

1) Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)

2) KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi

3) KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK):
KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.

4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.

5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.

6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.

7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini: 1) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. 2) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. 3) untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih dapat memacu serta mampu memebrikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.

8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
UU ini mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata

9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.

2 komentar:

  1. trus kalau sumber hukum perdata materil itu contoh nya apa

    BalasHapus
  2. setau ane om sumber materilnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah.

    BalasHapus